FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Proses vaksinasi Covid-19 saat ini tengah digencarkan pemerintah. Sebagai upaya pemutus penyebaran virus.
Namun, pemberian vaksin tidak bisa sembarangan. Ada petunjuk teknisnya. Termasuk pemberian vaksin secara dua tahap.
Plt Kepala Dinkes Makassar, Andi Khadijah Iriani mengatakan, penerima vaksin Covid-19 wajib mendapatkan dua dosis penyuntikan. Jika ditunda atau mengabaikan pemberian dosis kedua, bisa menjadi percuma atau batal.
“Tetap kita harus jalankan, kita takutnya nanti batas waktu vaksinasi kedua gugur, jadikan batal itu sebelumnya,” ujarnya, Rabu (21/4/2021).
Kata Iriani, penyuntikan secara utuh dimaksudkan untuk membentuk antibodi atau kekebalan tubuh terhadap virus secara optimal.
Saat ini, rentang waktu pemberian vaksin pertama ke tahap kedua berjarak 28 hari.
Iriani memastikan proses vaksinasi covid-19 di Makassar selama bulan ramadan tetap berjalan. Hal ini dilakukan usai ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui MUI melalui fatwa Nomor 13 tahun 2021 menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat islam yang sedang berpuasa.
“Sudah ada fatwa MUI, vaksinasi di bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Tetap kita jalankan,” tambahnya.
Senada, Kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah mengatakan sasaran vaksinasi saat ini masih sama yaitu petugas layanan masyarakat.
Kredit: Tautan sumber