Usai Diselidiki Pajak, SM Entertainment Diwajibkan Bayar Rp 252 Miliar 1

JAKARTA, KOMPAS.com– Setelah sempat diselidiki pajaknya oleh Layanan Pajak Nasional Seoul kantor wilayah Korea Selatan tanggal 4 Februari 2021, SM Entertainment dan Lee Soo Man kini diharuskan membayar sekitar 20 miliar won atau sekitar Rp 249 miliar pada pemerintah.

Menurut Layanan Pajak Nasional, pemeriksaan pajak luar biasa dilakukan karena kecurigaan bahwa Lee Soo Man dan SM Entertainment melakukan penggelapan pajak.

Meskipun SM Entertainment menyatakan bahwa mereka telah mematuhi audit pajak reguler dengan rajin, pihak yang berwenang mengungkapkan ada transaksi dan dokumen tertentu tampak tidak biasa.

Desas-desusnya, diduga telah terjadi kebocoran dana perusahaan yang ditransaksikan antara mantan CEO dan agensi tersebut serta informasi keuangan telah dihilangkan selama transaksi perusahaan ke perusahaan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Biro Investigasi Layanan Pajak Nasional memeriksa saham Lee Soo Man dan keponakannya, Lee Sung Soo (co-CEO SM Entertainment saat ini).

Setelah mengundurkan diri sebagai CEO, pendiri Lee Soo Man saat ini adalah pemegang saham terbesar SM Entertainment, dengan 18,73 persen saham di perusahaan.

Sekarang, laporan yang diterbitkan oleh Layanan Pengawas Keuangan menyatakan, SM Entertainment hanya memiliki waktu satu bulan untuk membayar ke kantor pajak office 20.216.665.498 won (sekitar Rp 252 miliar).

Jatuh tempo pembayaran yang berjumlah 3,19 persen dari kekayaan bersih perusahaan, yaitu pada tanggal 31 Maret 2021.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada 5 Februari, perwakilan SM Entertainment mengungkapkan, sementara mereka akan membayar biaya 20,2 miliar won sebelum tenggat waktu, mereka juga berniat untuk mengikuti proses banding.

Meskipun diduga menghindari pajak, SM Entertainment diketahui juga telah merugi bersih 15,6 miliar won (Rp 195 miliar) antara Juli dan September 2020.

Ini bukan pertama kalinya SM Entertainment, yang merupakan agensi dari Red Velvet, NCT, aespa, dan lainnya, diselidiki karena penggelapan pajak.

Tahun 2014, Lee Soo Man diperintahkan untuk membayar lebih dari 10,0 miliar won (sekitar Rp 124 miliar) setelah mendirikan perusahaan palsu di Hong Kong untuk menyembunyikan keuntungan luar negeri.

Tahun 2002, Lee Soo Man juga dimasukkan dalam daftar buronan Interpol atas tuduhan penggelapan sekitar 1 juta dollar AS (Rp 14 miliar) dari dana perusahaan.

Dia ditangkap setelah kembali ke Korea Selatan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan.

Kredit: Tautan sumber

Leave a Reply
You May Also Like

Goodnight Electric Hingga Adrian Khalif Meriahkan DISRUPTO Fest 2020

JawaPos.com – Dengan mengusung tema Exploration and Experimentation DISRUPTO Fest 2020 siap…

Cerita Rizky Febian Terkait Raibnya Perhiasan Ibunya Senilai Rp 2 M

JawaPos.com–Rizky Febian mengungkapkan cerita lucu di balik raibnya perhiasan milik mendiang ibunya,…

Keseruan dan Kemeriahan Puncak Perayaan Hari Jadi VidyCoin Community Indonesia yang Pertama di Nusa Dua, Bali

Pada Puncak Acara Perayaan VidyCoin Community, dimeriahkan dengan acara yang dibawakan oleh…

Pengajian, Akad, dan Resepsi Nikah Ria Ricis-Teuku Ryan Disiarkan Live

JawaPos.com- Bukan hanya Atta Halilintar-Aurel Hermansyah dan Rizky Billar-Lesti yang rangkaian acara…