Via Valen Bersaksi pada Sidang Kasus Pembakaran Mobil 1

JawaPos.com–Penyanyi Maulida Octavia atau yang dikenal dengan Via Valen datang menghadiri persidangan kasus pembakaran mobil di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (7/12). Via datang bersama adiknya, Mella Rosa yang juga sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Pije pada sidang secara virtual.

”Saat itu saya mendapatkan info kalau ada kebakaran mobil dari kru di garasi. Kebetulan saat kejadian, mobil saya parkir di sebelah rumah. Saya sedang berada di kamar,” ucap Via seperti dilansir dari Antara pada persidangan yang diketuai Hakim Dameria Frisella.

Via juga menjelaskan, mengetahui pelaku tersebut dari rekaman kamera pengintai di samping rumahnya. ”Sesaat sebelum mobil terbakar ada orang yang melintas dan sesaat setelah mobil meledak ada orang yang berlari,” ucap Via.

Dia mengatakan, selama ini, tidak memiliki masalah dengan orang atau juga tetangga bahkan dengan penggemar. ”Saya mendapatkan info kalau pelaku sempat datang ke rumah saya dengan mulut bau alkohol. Tetapi belum berhasil ketemu dengan saya karena saat itu sedang berada di Jakarta,” kata Via.

Terkait dengan ketidakhadiran pada awal persidangan, Via mengatakan, saat itu sudah ada janji kontrak dengan orang di Jakarta. ”Saya tidak bisa tinggalkan,” ucap Via.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan menjelaskan, sebagai warga negara yang baik, akhirnya saksi Via datang dalam persidangan.

”Sebagai warga negara yang baik tentunya datang dan memberikan kesaksian,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidia Oktavia alias Via Vallen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/12). Dalam surat dakwaan mengungkap pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni, sekitar pukul 03.20 WIB.

Mobil tersebut ludes terbakar, korban ditaksir mengalami kerugian Rp 1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sidang dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Latu Ratri Mubyarsah

Reporter : Antara


Kredit: Tautan sumber

Leave a Reply
You May Also Like

7 Situs Streaming & Download Drakor Gratis Legal Dengan Subtitle Bahasa Indonesia

Situs Streaming & Download Drakor – Drama Korea atau lebih sering disingkat…

6 Artis Cantik yang Juga Seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan

Fimela.com, Jakarta Tak selamanya seorang artis hanya berkutat pada permasalahan dunia entertainment.…

Bukan Mimi, Ini Panggilan Baru Anang Hermansyah untuk Krisdayanti

Suara.com – Anang Hermansyah berjumpa lagi dengan mantan istrinya, Krisdayanti, ketika ia…

7 Potret Romantisme Mark Sungkar dan Istri, Ketika Usia Tak Jadi Penghalang – Fimela.com

7 Potret Romantisme Mark Sungkar dan Istri, Ketika Usia Tak Jadi Penghalang  Fimela.com…