VIDYX Future Of Cryptocurrency and Beyond
VIDYX Future Of Cryptocurrency and Beyond

Sedang marak penawaran aset kripto, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban dari pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan karena hal ini dapat merugikan masyarakat. Dengan meningkatnya pendapatan masyarakat Indonesia saat ini dan makin beragamnya produk keuangan yang ditawarkan, minat masyarakat makin meningkat. Masyarakat makin memahami bahwa untuk mempersiapkan kebutuhan keuangan di masa depan. Secara sederhana, produk keuangan dapat didefinisikan sebagai upaya membelanjakan sejumlah uang atau dana pada sesuatu hal yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Setiap investor perlu mengenali profil risiko masing-masing sehingga nantinya akan dapat memilih instrumen yang paling sesuai dengan kebutuhannya. Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan namun lupa dan kurang memperhatikan potensi risiko yang mungkin dihadapi jika memilih suatu bentuk produk keuangan. Kondisi inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran produk keuangan yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat harus waspada semenjak dini. Jangan sampai karena ingin cepat menghasilkan keuntungan, tapi melupakan keamanan dananya.

Indodax Delisting VidyCoin dan VidyX

Pada tanggal 23 November 2021, SWI meminta untuk PT. Indodax Nasional Indonesia menghentikan penawaran atau penjualan produk VidyCoin dan VidyX.  Setelah mendapat berita keputusan dari Satgas Waspada Investasi yang memasukkan aset kripto VidyCoin dan VidyX ke dalam daftar produk keuangan bodong atau illegal, Indodax (platform jual beli aset digital) melakukan delisting atas kedua aset milik Vidy Foundation Ltd. ini. Pada tanggal 30 November 2021, Indodax memberi himbauan kepada para member Indodax yang memiliki aset kripto VidyCoin dan VidyX karena semua aktivitas tradingnya sudah ditutup. Maka seluruh investor yang masih memiliki pending order akan otomatis dibatalkan. Dalam keterangan tersebut, Indodax mengatakan “Penutupan deposit dan penarikan saldo aset kripto VidyCoin dan VidyX ini berlangsung hingga waktu yang belum dapat ditentukan. Oleh karena itu, segera akan dilakukan pemindahan aset dari VidyCoin dan VidyX ke wallet pribadi setiap member. Investor juga tidak perlu khawatir dengan saldo mereka, karena akan tetap tersimpan di saldo Indodax. Berdasarkan https://coinmarketcap.com/id/currencies/vidyx/historical-data/  rata-rata volume perdagangan dari VidyX di 5 hari terakhir menunjukan kenaikan, bahkan melebihi dari sebelum delisting dari Indodax. Namun, seluruh member disarankan untuk melakukan penarikan aset agar dapat melakukan trading VidyCoin dan VidyX di exchange lainnya.

VIDYX Top Cryptocurrency Projects - VIDYX RARA
VIDYX Top Cryptocurrency Projects – VIDYX RARA

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin. Tongam L. Tobing, Ketua dari SWI mengatakan “Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan yang tetap karena ini ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebelum memilih untuk berinvestasi kripto, sangat penting untuk pertama-tama melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kriptonya di BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.” Berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto terdapat 229 Daftar Aset Kripto yang sah diperjualbelikan di Indonesia. VidyCoin terdaftar dan berada di urutan 142.

VIDYX - Top Cryptocurrency to Buy and Hold Forever
VIDYX – Top Cryptocurrency to Buy and Hold Forever

VidyCoin dan VidyX merupakan token dari proyek Vidy, yakni perusahaan yang berfokus pada pengembangan teknologi media baru untuk mengubah mode iklan tradisional. Proyek yang didirikan oleh Patrick Colangelo dan didukung oleh tim teknik kelas dunia yang berbasis di San Fransisco ini sudah memiliki kantor di lima negara lainnya termasuk Indonesia. Co-Founder dan CEO Vidy, Matthew Lim mengatakan, Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial di bidang aset kripto. Sehingga listing di Indodax merupakan langkah awal yang tepat bagi VidyX dalam memperbesar pangsa pasar mereka. VidyCoin adalah token utilitas ERC20 Vidy dan mata uang Ekosistem Vidy. Pengiklan membeli penempatan iklan menggunakan VidyCoin dan akan diterima oleh penerbit dan penambang yang menjalankan protokol Vidy untuk menempatkan iklan tersebut. Untuk di Indonesia, Matthew Lim mengklaim Vidy memiliki komunitas dan basis pengguna yang sangat besar. bahkan aset kripto milik Vidy tersebut memiliki teknologi Tradable Data Contract atau TDC. TDC adalah sebuah bentuk kontrak pintar, di mana data pengguna akan tersistem dengan aman dan identitas pengguna akan dianonimkan. Kemudian data juga akan dikompresi menjadi kontrak pintar untuk bertransaksi di dalam sistem blockchain. Sebagai informasi tambahan, hingga akhir 2020 tercatat sudah ada 110 aset kripto yang listing di Indodax. Sedangkan jumlah member aktif Indodax mencapai 2,3 juta. “Banyak perusahaan teknologi besar yang hidup dengan bergantung kepada data Anda, tapi mereka tidak memberikan apa-apa sebagai gantinya. Tak ada kompensasi, ganti rugi, atau reward sekalipun. Di sinilah Vidy berperan,” papar Founder dan CEO Vidy, Matthew Lim. Melalui virtual interview, Matthew Lim menjelaskan bahwa Vidy menyediakan kesempatan bagi user untuk menghasilkan aset digital dari aktivitasnya di internet.

VIDYX juga memasukin pasar NFT. “Pasar NFT tumbuh lebih dari 229% sejak 2020 mencapai lebih dari $500 juta. Namun, ini masih dalam tahap awal dan perjalanan panjang terkait dengan pembangunan infrastruktur. Dengan metaverse dan munculnya model digital, orang akan dapat hidup di dunia virtual paralel di mana mereka dapat memiliki identitas digital dan membeli barang tidak hanya dalam file digital tetapi sebagai aset unik di tanah virtual mereka, mirip dengan fisik mereka. dunia,” kata Matthew Lim. “Untuk platform NFT baru ini, Vidy akan memimpin pengembangan teknologi dan blockchain, mengingat pengalaman unik kami dalam menangani bisnis tradisional dan kripto. Kami yakin kami akan menciptakan platform terbaik yang akan mendorong dunia NFT dengan memungkinkan partisipasi tanpa batas dari komunitas mode, seni, dan musik tradisional.” Platform NFT akan menargetkan audiens yang paham digital yang mencari barang mewah dengan dampak lingkungan yang rendah sambil juga melibatkan pembuat konten yang mengeksplorasi identitas virtual untuk desain mereka dan aliran pendapatan baru untuk kerajinan mereka. Binance akan memperkuat teknologi yang mendasari untuk platform NFT baru yang melayani industri mode, seni, dan musik, dalam kemitraan dengan Media Publishares, penerbit Vogue, Esquire, Robb Report dan Buro di Singapura, dan Vidy, iklan digital bertenaga blockchain perusahaan. Menurut Tronscan, pemegang coin VidyX pun sudah mencapai puluhan ribu orang. (Sumber : https://tronscan.org/#/token/1003518)

Tanggapan dari Tim Kuasa Hukum Vidy

Important Cryptocurrency Other than Bitcoin - VIDYX
Important Cryptocurrency Other than Bitcoin – VIDYX

Pada tanggal 2 Desember 2021, paska keputusan dari Satgas Waspada Investasi yang memasukkan asset kripto VidyCoin dan VidyX dalam daftar produk keuangan bodong (illegal) sehingga platform jual beli aset digital Indodax melakukan delisting atas dua asset kripto milik Vidy Foundation Ltd. Dalam suratnya, Tim Kuasa Hukum Vidy meminta untuk menunda proses delisting produk kliennya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pada pokoknya menyatakan bahwa Indodax menyatakan delisting aset kripto VidyCoin dan VidyX dikarenakan dengan ini kami sampaikan dengan tegas agar kiranya Indodax perlu mencermati hal tersebut Kuasa hukum Vidy juga sudah menyatakan bahwa Indodax jelas telah keliru dalam mengikutsertakan Vidy dalam delisting tanpa diketahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh VidyCoin. Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) tidak diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan tugas delisting. Berdasarkan dengan peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka khususnya pada Pasal 43 dan Pasal 47 ditentukan bahwa wewenang terkait persetujuan untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto dan pemeriksaan atas pelanggaran Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 itu sendiri ada pada Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Di surat yang tertera, Vidy meminta Indodax lebih mencermati dan membedakan Vidy Foundation Ltd. dengan perusahaan yang tidak ada sangkutpautnya dengan aset kripto VidyCoin dan VidyX.

Vidy Foundation Ltd. adalah Perusahaan Terpercaya yang Memiliki Visi dan Misi yang Jelas

Best Long-Term Cryptocurrency Investments - VIDYX
Best Long-Term Cryptocurrency Investments – VIDYX

Vidy, jaringan iklan terdesentralisasi pertama di dunia telah dinominasikan dalam ‘Community Coin of the Month’ oleh Binance sebagai salah satu komunitas pengadopsi cryptocurrency internasional terbesar. Binance adalah bursa aset digital terkemuka di dunia dan baru-baru ini mengumumkan inisiatif baru mereka berupa blockchain. Bahkan banyak cryptocurrency exchange berjuang untuk masuk dalam jangkauan Vidy yang sekarang memiliki lebih dari ratusan juta pengguna aktif bulanan di lebih dari miliaran tampilan halaman bulanan di Indonesia saja. “Binance adalah salah satu exchange terbesar di dunia tetapi basis penggunaannya tidak melebihi 10 juta, yang walaupun terhitung besar di dunia kripto tetapi masih relatif kecil di dunia nyata, di sinilah Vidy memiliki peran penting dalam menggabungkan kedua dunia bersama melalui teknologi yang benar-benar berfungsi dan menciptakan nilai bagi semua pihak.” ucap Co-Founder dan CEO Vidy untuk Asia, Matthew Lim dalam keterangan tertulis. Selain aspek user-experience, inovasi Vidy juga mendatangkan transparansi yang sangat dibutuhkan ke Industri Periklanan Digital yang dipenuhi dengan kasus Fraud yang telah merugikan pengiklan lebih dari USD 23 miliar pada 2019. Vidy menyediakan ‘Prioritized Cross-Shard Data Store’ yang memungkinkan pengiklan untuk mengaudit semua kinerja iklan digital di jaringan mereka. Perkembangan Vidy sebagai sebuah start-up memang luar biasa cepat. Hanya dalam 6 bulan sejak didirikan, sistem Vidy telah digunakan oleh lebih dari 50 perusahan media tingkat dunia dengan tingkat exposure pengguna di atas 150 juta di Asia saja. Di Indonesia, teknologi Vidy telah diterapkan oleh CNN Indonesia, CNBC, Okezone, dan berbagai media online nasional lainnya. Matthew menjelaskan bahwa teknologi Vidy dapat meningkatkan view rate video advertising mencapai 44%. Data yang dikumpulkan baru-baru ini dari hasil kerjasama Vidy dengan media Vogue Singapore, penerapan teknologi Vidy mampu meningkatkan engagement rate 230% dibanding banner ads biasa. Selain itu, lebih dari 78 ribu user baru mendaftar untuk Vidy wallet.

VIDYX - Top cryptocurrency for long-term investors (hodlers)
VIDYX – Top cryptocurrency for long-term investors (hodlers)
Leave a Reply
You May Also Like

Apakah Jasa Security Penting? Mari Mengenal Lebih Dekat Perannya Dalam Menghadapi Ancaman Kriminal

Keamanan merujuk pada keadaan bebas dari bahaya atau ancaman yang dapat membahayakan…

Mewah! Ini Info Sewa Mobil Sport Bali untuk Anda yang Ingin Pre-Wedding

Butuh info seputar sewa mobil sport Bali untuk acara tertentu atau untuk…

Berikan Pelatihan Pemanfaatan Aplikasi Pengolaan Keuangan Untuk UMKM oleh Dosen UBSI Pontianak

Dosen Kampus Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Pontianak kembali melaksanakan kegiatan Pengabdian…

Ingin Tahu Mengenai Karakter dan Kepribadian Wanita Capricorn Yang Menawan? Yuk Simak Selengkapnya Di Sini Dengan Beberapa Fakta Unik Dari Si Pemilik Zodiak Capricorn

  Zodiak Capricorn memang dikenal dengan sifat yang cerdas, logis, tradisional dan juga…