JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto atau akrab disapa Anji terkait kasus penyalgunaan obat-obatan terlarang. Dalam sidang hari ini Rabu (6/10), suami Wina Natalia itu dituntut dengan hukuman 5 bulan rehabilitasi.
Anji dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar undang-undang terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri. Anji melanggar undang- undang Pasal 27 ayat 1 tentang narkotika.
’’Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSKO Cibubur selama 5 bulan dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa juga meminta barang bukti barang haram jenis ganja yang sempat diamankan dari kasus penangkapan Anji, dirampas dan dimusnahkan. Lelaki berusia 43 tahun itu juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Anji yang mengikuti persidangan secara virtual ditawarkan majelis hakim untuk memberikan pembelaan hari ini atau dalam sidang pledoi pekan depan. Anji dibolehkan menyampaikan pembelaan secara lisan ataupun tulisan.
Mendengar pernyataan majelis, Anji menyatakan dirinya akan memberikan pembelaan hari ini juga secara lisan. Anji mengakui kesalahannya, menyesal dan siap bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya dengan menggunakan obat-obatan terlarang.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Abdul Rahman
Kredit: Tautan sumber