Mengungkap 4 Kelebihan Mesin Cuci Front Loading Wonder Wash dari Polytron: Inovasi Mesin Cuci Pengering yang Mengagumkan!

Mesin cuci pengering telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari kita. Tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga tenaga. Salah satu inovasi terbaru dalam dunia...

JawaPos.com – Eksepsi Vicky Prasetyo ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (5/8). Seperti diketahui, dalam sidang sebelummya, Vicky mengajukan sjeumlah keberatan atas dakwaan jaksa.

Pertama Jaksa dinilai tidak cermat karena mengaitkan Vicky dengan UU ITE. Sementara yang mentransmisikan atau menyebarluaskan insiden penggerebekan di rumah Angel Lelga bukanlah Vicky, melainkan media.

Point kedua yang disampaikan Vicky dan kuasa hukumnya dalam sidang eksepsi pekan lalu adalah waktu kejadian. Dimana dalam dakwaan ditulis 2018 dan 2019. Sementara peristiwanya terjadi pada 2018. Vicky dan pengacaranya pun menilai dakwaan Jaksa tidak tepat dan tidak cermat.

Meskipun sudah berusaha menyampaikan argumentasi hukum dalam eksepsi yang disampaikan Rabu lalu, Jaksa tetap tidak bergeming. Jaksa tetap pada dakwaan awal dan menolak point keberatan yang disampaikan Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya. Jaksa juga meminta perkara ini dilanjutkan dengan memasuki agenda pokok perkara.

“Melanjutkan pemeriksaan ke materi pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya,” kata Jaksa di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Menanggapi ditolaknya eksepsi Vicky Prasetyo oleh Jaksa, Ramdan Alamsyah selaku pengacara menyerahkan permasalahan ini ke tangan majelis hakim dalam sidang putusan sela yang akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2020 mendatang. Vicky dan pengacaranya siap dengan dua kemungkinan. Pertama, dikabulkan eksepsinya atas pertimbangan hakim. Kedua, ditolak dan kasus ini dilanjutkan memasuki pokok perkara.

“Semua kita pasrahkan kepada majelis hakim yang mulia pada hari Rabu minggu depan,” ungkap Ramdan Alamsyah.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Abdul Rahman


Kredit: Tautan sumber

- A word from our sposor -

Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Pengacara: Pasrah ke Majelis Hakim 1

Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo, Pengacara: Pasrah ke Majelis Hakim

akun pro ceko akun pro yaman akun pro monaco akun pro wuhan akun pro jepang akun pro hongkong akun pro rusia akun pro malaysia akun pro filipina akun pro taiwan akun pro ceko akun pro yaman akun pro macau akun pro jepang akun pro rusia akun pro malaysia akun pro taiwan slot server asia slot server luar negeri slot server filipina slot server ceko slot server hongkong slot server malaysia slot server singapore slot server prancis slot server korea slot server spain server internasional slot server eropa aztec gems slot starlight princess slot sweet bonanza slot server asia akun pro ceko akun pro yaman akun pro beijing akun pro taiwan nuke gaming slot mahjong ways 2 demo slot aztec gems slot deposit seabank slot deposit ovo
\