JawaPos.com – Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya pada pekan depan. Dia pun sudah berkonsultasi dengan Vicky Prasetyo terkait hal ini saat berkunjung ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sabtu (11/07).
Permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya ini dinilai masuk akal karena tidak mungkin Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti. Sebab semua barang bukti, katanya, sudah berada di tangan Kejaksaan.
“Kita akan memohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dikabulkan penangguhan penahanan Vicky. Dari tahanan rutan, menjadi tahanan kota,” kata Ramdan Alamsyah saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dia pun meluruskan tudingan yang menyebutkan Vicky Prastyo tidak kooperatif. Ramdan pun meminta untuk melakukan pengecekan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Sejak kasus ini bergulir, Vicky Prasetyo disebutnya sangat kooperatif tidak ada pembangkangan sama sekali.
“Kalau dikhawatirkan melarikan diri. Dia paling dari rumah ke studio, nggak ada lagi karena memang pekerjaan di station TV,” aku Ramdan Alamsyah.
Alasan penangguhan penahanan terhadap Vicky Prasetyo adalah karena yang bersangkutan merupakan kepala keluarga dan memiliki anak yang harus dinafkahi. Ramdan berharap kejaksaan dapat mengabulkan permohonan ini.
Ramdan memastikan Vicky Prasetyo akan mengikuti semua prosedur yang berlaku meskipun menyandang status tahanan kota. Termasuk saat harus mengikuti persidangan di pengadilan nanti.“Kita akan tetap ikuti semua prosesnya . Pas persidangan dan kita juga akan hadir,” ucapnya.
Ramdan sendiri kini sedang mempersiapkan sejumlah argumentasi pembelaan hukum terhadap Vicky Prasetyo untuk membantah tuduhan yang tertera pada laporan polisi yang sempat diajukan Angel Lelga soal kasus pencemaran nama baik.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Abdul Rahman
Kredit: Tautan sumber