Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019. Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019. Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK. Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020. Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD. Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020? Berikut rangkumannya:
Persyaratan calon peserta didik baru 2020 pada TK adalah :
- Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A
- Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok
- Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020
Persyaratan calon peserta didik baru 2020 kelas 1 (satu) SD adalah :
- Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
- Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Itulah beberapa syarat masuk peserta didik baru tahun 2020 Ayah Bunda,semoga bermanfaat.